Vonis Korupsi RSUD Mukomuko: Kerugian Negara Rp4,84 Miliar, Hukuman Tertinggi Hanya 16 Bulan

Kamis 21-11-2024,09:03 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

2. Andi Fitriadi (mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016–2019):

  • Penjara: 1 tahun 4 bulan.
  • Denda: Rp100 juta subsider 3 bulan.
  • Uang Pengganti: Rp120 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA:Chipset AI di Smartphone Bikin Pengalaman Pengguna Makin Canggih, Ini Fungsinya

BACA JUGA:Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Lamongan Jawa Timur Rp412,5 miliar: Simak Terbesar dari A-M

3. Harnovi (mantan Kabid Pelayanan Medis 2017–2021):

  • Penjara: 1 tahun.
  • Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan.
  • Uang Pengganti: Rp70 juta subsider 2 bulan.

4 Khalik Noprianto (mantan Pemberdayaan Verifikasi 2016–2021):

  • Penjara: 1 tahun.
  • Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan.
  • Uang Pengganti: Rp35 juta subsider 1 bulan.

5. Joni Mesra (mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2020–2021):

  • Penjara: 1 tahun.
  • Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan.
  • Uang Pengganti: Rp50 juta subsider 1 bulan.

BACA JUGA:Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Tuban Provinsi Jawa Timur Rp307 Miliar, Cek Desa Terbesar dari A-N

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Bojonegoro Jawa Timur Rp397 miliar, Berikut Detail per Desa dari N-W

6. Afridinata (mantan Kabid Keuangan):

  • Penjara: 1 tahun.
  • Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan.
  • Uang Pengganti: Rp34,5 juta subsider 2 bulan.

7. Herman Faizal (mantan Kabid Pengeluaran 2016–2018):

  • Penjara: 1 tahun.
  • Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan.
  • Uang Pengganti: Rp30 juta subsider 1 bulan.

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kerugian Negara Capai Rp4,84 Miliar, Vonis 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Paling Tinggi 16 Bulan

Kategori :