2. Andi Fitriadi (mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016–2019):
- Penjara: 1 tahun 4 bulan.
- Denda: Rp100 juta subsider 3 bulan.
- Uang Pengganti: Rp120 juta subsider 3 bulan.
BACA JUGA:Chipset AI di Smartphone Bikin Pengalaman Pengguna Makin Canggih, Ini Fungsinya
BACA JUGA:Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Lamongan Jawa Timur Rp412,5 miliar: Simak Terbesar dari A-M
3. Harnovi (mantan Kabid Pelayanan Medis 2017–2021):
- Penjara: 1 tahun.
- Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan.
- Uang Pengganti: Rp70 juta subsider 2 bulan.
4 Khalik Noprianto (mantan Pemberdayaan Verifikasi 2016–2021):
- Penjara: 1 tahun.
- Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan.
- Uang Pengganti: Rp35 juta subsider 1 bulan.
5. Joni Mesra (mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2020–2021):
- Penjara: 1 tahun.
- Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan.
- Uang Pengganti: Rp50 juta subsider 1 bulan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Bojonegoro Jawa Timur Rp397 miliar, Berikut Detail per Desa dari N-W
6. Afridinata (mantan Kabid Keuangan):
- Penjara: 1 tahun.
- Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan.
- Uang Pengganti: Rp34,5 juta subsider 2 bulan.
7. Herman Faizal (mantan Kabid Pengeluaran 2016–2018):
- Penjara: 1 tahun.
- Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan.
- Uang Pengganti: Rp30 juta subsider 1 bulan.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kerugian Negara Capai Rp4,84 Miliar, Vonis 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Paling Tinggi 16 Bulan