Vonis Korupsi RSUD Mukomuko: Kerugian Negara Rp4,84 Miliar, Hukuman Tertinggi Hanya 16 Bulan

Kamis 21-11-2024,09:03 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Meski kerugian negara mencapai angka fantastis Rp4,84 miliar, vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dinilai ringan. 

Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada mantan Direktur RSUD Mukomuko, dr. Tugur Anjastiko, yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara atau 16 bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada 20 November 2024. 

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH, menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Masih Ditutup Polisi, Begini Kondisi Terkini Objek Wisata Pemandian Napal Jungur

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2025 Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Total Rp282,4 Miliar: Ini Lengkapnya

"Dengan sah dan menyakinkan bahwa ketujuh terdakwa divonis dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dimuat pada KUHP dan turut menjatuhkan hukuman penjara kepada masing masing terdakwa," ujar Agus Hamzah dalam sidang tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Agrin Nico, SH, MH, menyebutkan vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan sebelumnya. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Untuk vonis ini adalah hak dari majelis hakim dan kami hormati itu untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir terlebih dahulu," ungkap Agrin.

BACA JUGA:Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Lamongan Jawa Timur Rp412,5 miliar: Simak Terbesar dari A-M

BACA JUGA:Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Tuban Provinsi Jawa Timur Rp307 Miliar, Cek Desa Terbesar dari A-N

Disisi lain, kuasa hukum para terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH, menyatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. 

"Untuk hukuman penjara dan hukuman denda berikut juga hukuman uang pengganti itu kami dari PH masih pikir-pikir," jelas Hotma.

Rincian Vonis Para Terdakwa

1. Dr. Tugur Anjastiko (mantan Direktur RSUD Mukomuko 2016–2020):

  • Penjara: 1 tahun 4 bulan.
  • Denda: Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
  • Uang Pengganti: Rp150 juta subsider 3 bulan.
Kategori :