BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus pembunuhan tragis yang terjadi pada 22 Agustus 2024 di Desa Air Lelangi Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara, akhirnya terungkap.
Polres Bengkulu Utara menangkap pelaku utama, Rozendi Adi (19) warga Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang.
Rozendi, yang bekerja sebagai buruh kebun di desa tempat kejadian perkara, diduga kuat membunuh Simran Manalu karena dendam pribadi.
Rozendi berhasil ditangkap di salah satu mess perusahaan perkebunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan BAP DPD RI untuk Tingkatkan Transparansi Keuangan Daerah
BACA JUGA:Pemkab Kaur Susun DDK untuk Atasi Kemiskinan
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis, lantaran pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan Rozendi dengan tembakan.
“Saya dendam dengan dia, dia mantan kakak ipar saya. Saya pernah melihat dia memukul kakak perempuan saya,” ungkap Rozendi dihadapan polisi.
Pelaku mengaku dendam lama telah memicunya melakukan aksi kejam tersebut.
Menurutnya, korban yang pernah menjadi suami kakak perempuannya, menjual lahan seluas 5 hektare yang dulunya mereka kelola bersama tanpa memberikan kompensasi kepada keluarga mantan istrinya.
BACA JUGA:BPBD Siaga 24 Jam Amankan TPS Rawan Bencana di Kota Bengkulu saat Pilkada 2024, Kerahkan 51 Personel
“Tapi sama sekali tidak ada kata terima kasih pada ibu saya. Bahkan saat dijual, kakak perempuan saya dan ibu saya tidak mendapatkan sedikit pun dari penjualan kebun tersebut,” tambahnya.
Peristiwa naas itu terjadi di rumah korban yang juga digunakan sebagai bengkel.