BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Bawaslu Provinsi Bengkulu saat ini tengah memproses laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan ini mengarah pada keterlibatan ASN yang diduga mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan netral.
Menurut data yang diterima, sekitar 66 ASN dari Pemerintah Provinsi Bengkulu telah dilaporkan oleh masyarakat yang curiga akan keterlibatan mereka dalam aktivitas politik praktis.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, mengungkapkan bahwa proses penanganan laporan-laporan tersebut sudah berjalan.
BACA JUGA:Pecah Tangis Kim Sanha di Depan Kang Hae Jun Usai Obat Penenang Ditemukan dalam Family By Choice
BACA JUGA:Paula Verhoeven Menangis Usai Sidang Perceraian, Begini Penyebabnya
Bawaslu Provinsi Bengkulu akan melakukan pemeriksaan secara hati-hati terhadap setiap laporan yang diterima.
"Saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu, kasus-kasus lainnya juga sedang kami tangani. Kami mohon publik bersabar," ujar Faham Syah.
Bawaslu Provinsi Bengkulu kini tengah menelusuri data dari ASN yang dilaporkan tersebut.
Laporan-laporan ini membutuhkan kajian mendalam untuk memastikan bukti-bukti yang ada sesuai dengan aturan mengenai netralitas ASN.
BACA JUGA:5 Tips Ampuh untuk Mengusir Semut dari Rumah dengan Bahan Sederhana
BACA JUGA:Cara Memaksimalkan Fitur AI di Smartphone, Trik Simpel Buat Hidup Lebih Praktis!
“Yang jelas, semuanya masih dalam proses kajian Bawaslu,” lanjut Faham Syah, menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara transparan dan teliti.
Proses investigasi ini tidak sederhana. Bawaslu Provinsi Bengkulu berencana untuk melakukan penelitian mendalam terhadap semua laporan yang diterima.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran netralitas, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut ke pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penindakan lebih lanjut.