Kini Makin Mudah Kelola Bisnis dengan BritAma Bisnis

Jumat 22-11-2024,18:06 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

Nasabah Perorangan:

Identitas Diri:

Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK dan NPWP.

Warga Negara Asing (WNA): Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS.

Setoran Awal: 

Minimum Rp 1.000.000.

Formulir Pembukaan Rekening: Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.

BACA JUGA:BRI UMKM Expo(RT) 2025, Ajang Digitalisasi dan Ekspansi Pasar Global UMKM, Buruan Daftar!

BACA JUGA:Beli Tiket Pesawat Pakai BRImo, Bisa Dapat Poin Reward

Nasabah Non-Perorangan (Badan Usaha):

Identitas Diri Pengurus Perusahaan:

WNI: KTP berbasis NIK dan NPWP.

WNA: Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS.

Dokumen Perusahaan:

Fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar.

Surat kuasa pengelolaan rekening dari pengurus perusahaan kepada orang yang dikuasakan.

BACA JUGA:Tanpa Kartu Bisa Setor Tunai dengan BRImo

BACA JUGA:BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda

Setoran Awal: 

Minimum Rp 1.000.000.

Formulir Pembukaan Rekening: Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.

Proses Pembukaan Rekening:

Kategori :