Pengajuan Banding Andre Taulany atas Kasus Perceraian Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten

Sabtu 23-11-2024,07:21 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM – Pengajuan banding yang diajukan oleh komedian Andre Taulany terkait kasus perceraian dengan istrinya, Rien Wartia Trigina, telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten. 

Sebelumnya, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai terhadap Rien Wartia Trigina di Pengadilan Agama Tigaraksa, namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim di tingkat pertama.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, Andre Taulany kemudian mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi Agama Banten juga menolak permohonan bandingnya. 

BACA JUGA:Teknologi Keamanan Smartphone: Face ID vs Fingerprint Scanner, Mana yang Lebih Baik?

BACA JUGA:Peran Smartphone dalam Gaya Hidup Sehat, Ini 8 Fitur Kesehatan yang Wajib Kamu Coba

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf yang menjelaskan alasan penolakan banding tersebut. 

Menurut Buang Yusuf, keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa tetap diperkuat oleh majelis hakim tingkat banding.

“Menurut informasi dari kepaniteraan, sudah diputus oleh majelis hakim kami di tingkat banding dan hasilnya menguatkan putusan PA Tigaraksa,” ungkap Buang Yusuf, seperti yang dikutip dari TikTok SCTV.

Sidang di tingkat pertama di Pengadilan Agama Tigaraksa dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama Banten telah menghasilkan keputusan yang sama, yakni menolak gugatan perceraian yang diajukan oleh Andre Taulany. 

Dengan demikian, status pernikahan Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina tetap sah, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan pada 14 November 2024 oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten.

BACA JUGA:Smartphone untuk Pecinta Musik, Ini Fitur Audio Terbaik yang Wajib Kamu Punya!

BACA JUGA:Bisa Jadi Asisten Pribadi, Ini Fungsi Smartphone yang Dapat Membantu Rutinitas Harian Kamu

Andre Taulany sebelumnya mendaftarkan permohonan banding pada 25 September 2024 setelah merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa. 

Pada putusan tersebut, majelis hakim menilai bahwa perselisihan yang diklaim oleh Andre Taulany tidak terbukti. 

Kategori :