RAKYATBENGKULU.COM - Memasuki masa tenang Pilkada Mukomuko mulai 24 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko meminta semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menghormati aturan dengan menghentikan segala bentuk kampanye.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, SH, menegaskan pentingnya mematuhi masa tenang demi menjaga integritas demokrasi.
Menurut Teguh Wibowo, masa tenang adalah waktu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merenungkan pilihan tanpa adanya pengaruh kampanye dari paslon.
"Segala bentuk aktivitas kampanye sudah dilarang sesuai Pasal 1 Angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," ujar Teguh.
BACA JUGA:Ciri-Ciri Pengguna Narkoba Menurut Ustadz Alfie Affandy, Orang Tua Wajib Waspada!
BACA JUGA:42 Kades di Seluma Diteror Oknum LSM: Dana Desa Mandek, Pembangunan Terancam Gagal
Selain itu, peraturan mengenai masa tenang juga diatur dalam Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam masa ini, tidak ada alasan bagi pasangan calon untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kampanye.
Bawaslu Mukomuko telah meningkatkan pengawasan selama masa tenang untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Salah satu fokus utama adalah pencegahan praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pilkada.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Debat Terbuka Terakhir Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
"Kami akan mengawasi dengan ketat agar tidak terjadi pelanggaran, termasuk dugaan politik uang yang melibatkan ASN atau perangkat desa yang seharusnya bersikap netral," jelas Teguh.
Bawaslu juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko segera menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
Ketua Bawaslu berharap masyarakat juga mendukung dengan tidak menerima bentuk apa pun dari politik uang.