BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu tengah menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Program ini menjadi langkah konkret untuk melindungi para pekerja berpenghasilan rendah yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
"Belum kami lakukan (penyaluran bantuan) karena peraturan wali kota yang mengatur dan sebagai payung hukum dari pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan," jelas Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi dikutip Antaranews.com.
Firman menegaskan, penyusunan Perwal ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Gorontalo, Total Rp160,5 Miliar: Ini Desa Terbesar
Kehadiran Perwal ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Program ini secara khusus menyasar pekerja rentan, yaitu mereka yang memiliki penghasilan rendah, pekerjaan tidak stabil, atau bekerja dalam kondisi yang jauh dari standar ideal.
Kelompok ini mencakup nelayan kecil, juru parkir, kuli panggul, pedagang kecil, hingga tukang bangunan.
Jika Perwal sudah diterbitkan, Disnaker akan memulai langkah-langkah konkret, seperti pendataan jumlah pekerja rentan di wilayah Bengkulu, validasi data secara teliti, dan sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Siak Provinsi Riau Rp116,3 Miliar: Detail Lengkap dan Desa Terbesar Penerima
Diketahuinpemerintah daerah berencana mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, sekaligus memberikan rasa aman dalam menghadapi risiko pekerjaan yang sering kali tidak terduga.
Program ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mendorong inklusivitas jaminan sosial, sejalan dengan komitmen nasional dalam melindungi tenaga kerja di seluruh Indonesia.