Namun, menurut penyidik, keduanya menyatakan akan berupaya melunasi kerugian tersebut selama proses hukum berjalan.
Atas perbuatannya, ZM dan DU dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Hingga saat ini, kerugian negara Rp4 miliar belum ada yang dikembalikan. Namun, kedua tersangka mengatakan akan berusaha membayarnya,” tutup Kajari.
BACA JUGA:Sulawesi Tengah Disalurkan Rp24,4 miliar untuk BOP Pendidikan Nonformal Tahun 2025, Ini Rinciannya
Setelah masa penahanan 20 hari, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Rugikan Negara Rp4 Miliar, 2 Mantan Petinggi Bank BUMN Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya