Dua Petinggi Bank BUMN Tersandung Kasus Korupsi Rp4 Miliar, Dokumen dan Agunan Bermasalah

Rabu 04-12-2024,09:42 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dugaan korupsi pemberian kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu bank BUMN di Kota Bengkulu mencuat, dengan kerugian negara mencapai Rp4 miliar. 

Kasus ini melibatkan dua tersangka, ZM selaku Branch Manager dan DU, bawahannya. 

Keduanya resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Selasa 3 Desember, setelah dilakukan pelimpahan tahap II.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, membenarkan pelimpahan kasus tersebut. 

“Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi pemberian KYG salah satu bank BUMN di Kota Bengkulu. Tersangkanya dua orang, berinisial ZM dan DU. Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka akan ditahan sampai 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Mukomuko Terkendala Keterbatasan Anggaran dalam Pembebasan Lahan Perluasan Bandara

BACA JUGA:Potensi Pariwisata Mukomuko Belum Dikelola Secara Maksimal, Minim PAD

Kasus ini bermula dari pemberian kredit KYG kepada PT Rizki Pabittei oleh ZM selama periode 2015-2020. 

Kredit tersebut diduga tidak memenuhi syarat, karena dokumen kerja sama dan daftar nama konsumen direkayasa. 

Selain itu, agunan yang diajukan berupa lahan yang masih atas nama pihak ketiga, yang bukan pemegang saham atau pengurus perusahaan. 

Masalah semakin rumit karena lahan tersebut tidak terletak dalam satu hamparan dan terdapat enclave (daerah kantong).

"Pelanggaran lainnya, pencairan dana KYG dilakukan sebelum penerbitan sertifikat hak tanggungan atas agunan pokok. Selain itu, peran DU adalah mencairkan dana KYG melebihi nilai progres fisik proyek di lapangan," tambah Ni Wayan.

BACA JUGA:Dana BOP Pendidikan Kesetaraan 2025 di Nusa Tenggara Timur: Detail Rp17,5 miliar per Kabupaten dan Kota

BACA JUGA:Viral Video Gus Miftah Berikan Kata-Kata Kasar Kepada Penjual Es Teh, Menuai Protes Publik

Dari hasil penyelidikan, dugaan kerugian negara sebesar Rp4 miliar belum dikembalikan oleh kedua tersangka. 

Kategori :