BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sedang mengevaluasi kelanjutan jabatan Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran.
Hal ini dilakukan menyusul selesainya masa nonaktif Ibran setelah enam bulan terakhir dinilai membuat kegaduhan di Desa Dusun Baru.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Camat Ilir Talo, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga Desa Dusun Baru.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Seluma, 15 Tiang Listrik Roboh dan Aktivitas Terganggu
BACA JUGA:KPU Seluma Gelar Debat Terbuka, Bahas Transformasi Sosial dan Ekonomi Daerah
Langkah ini diambil untuk mengkaji lebih lanjut apakah Ibran telah memenuhi empat poin yang menjadi syarat evaluasi selama masa nonaktifnya.
“Kita ingin memastikan bahwa yang bersangkutan memang telah menjaga komitmen. Hasil keterangan yang kita peroleh akan dibawa saat rapat koordinasi bersama nantinya,” ujar Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, M.Si, dikutip dari KORANRB.ID.
4 poin yang menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi tersebut meliputi:
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat: Desa Terbesar Terima Berapa?
BACA JUGA:Simak untuk Desa N-V, Detail Dana Desa 2025 di Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat Rp242,6 Miliar
1. Tidak mengulangi perbuatan yang sama.
2. Tidak melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa.
3. Tidak menyalahgunakan keuangan desa.
4. Tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
Menurut Nopetri, hasil rapat koordinasi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Inspektorat Seluma, dan Bagian Hukum Setda Seluma akan menjadi dasar keputusan.