BKD Mukomuko Kejar Target Pajak, Pemilik Usaha Diminta Lunasi Sebelum 30 Desember

Kamis 12-12-2024,11:39 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Kejaksaan dilibatkan untuk menagih utang pajak yang belum dibayarkan oleh sejumlah wajib pajak sejak 2023.

Melalui berbagai upaya ini, BKD optimistis pendapatan asli daerah (PAD) bisa terdongkrak menjelang tutup tahun 2024. 

BACA JUGA:Anti Mainstream! Ini 7 Destinasi Wisata di Bandung yang Wajib Dikunjungi untuk Liburan Akhir Tahun

BACA JUGA:6 Tanda Circle Anda Positive Vibes dan Cara Mengetahuinya

Penagihan pajak yang lebih intensif dan dukungan dari Kejaksaan diharapkan menjadi solusi efektif untuk mencegah tunggakan pajak di masa mendatang.

 

 

Kategori :