BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kabar baik datang untuk petani di Kabupaten Mukomuko. Pada tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK untuk daerah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai total 3.451 ton.
"Alokasi pupuk subsidi pada 2025 meningkat dibandingkan 2024 yang sebanyak 3.100 ton," ungkap Subkoordinator Saprodi, Alsintan dan Pembiayaan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Dodi Hardiansyah dikutip AntaraNews.com.
Penetapan alokasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu nomor 6160 tahun 2024 yang dikeluarkan pada 13 Desember 2024.
Dalam SK tersebut, Kabupaten Mukomuko mendapat alokasi pupuk urea sebanyak 1.875 ton dan NPK sebanyak 1.576 ton.
BACA JUGA:Indikasi Korupsi Dana Desa Bungin 2023, Polres Lebong Libatkan Ahli PII untuk Audit Proyek Fisik
BACA JUGA:Api Muncul Pagi Hari di Pasar Tradisional Modern, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Dodi menjelaskan, pada awal 2024, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Mukomuko hanya sebesar 1.650 ton, yang terdiri dari 966 ton pupuk urea dan 684 ton pupuk NPK ponska.
Namun, memasuki Mei 2024, pemerintah menambahkan alokasi pupuk hampir dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan petani di daerah tersebut.
Dengan adanya tambahan itu, total alokasi pupuk subsidi tahun 2024 menjadi 3.100 ton, yang meliputi 1.700 ton pupuk urea dan 1.400 ton pupuk NPK.
Pupuk bersubsidi telah ditetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang harus dipatuhi oleh pengecer resmi.
BACA JUGA:Dua Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Saat Transaksi 6 Kg Ganja, Terlibat Jaringan Lintas Provinsi
Harga pupuk urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula sebesar Rp3.300 per kilogram.
Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan ketat.
Hal ini bertujuan mencegah pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan.