HONDA

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Ini Daftar Harga Baru di Mukomuko

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Ini Daftar Harga Baru di Mukomuko

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Ir. Pitriyani Ilyas --Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, memastikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan petani di wilayah tersebut. 

Pengecekan stok pupuk di tingkat distributor telah dilakukan dan dipastikan mencukupi kebutuhan di berbagai kecamatan.

Namun, meskipun stok pupuk aman, hingga saat ini masih ada sejumlah kios yang belum melakukan pengambilan pupuk.

Hal ini bukan disebabkan oleh kekurangan stok, melainkan karena kondisi lahan yang belum siap ditanami oleh para petani.

BACA JUGA:73 BUMDes di Kabupaten Mukomuko Tak Beroperasi, DPMD Komitmen Lakukan Pembinaan

BACA JUGA:Atlet Kota Bengkulu Dominasi Popnas 2025, 87 Atlet Siap Berlaga di Jakarta

“Untuk wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, saluran irigasi yang masih ditutup membuat sebagian petani belum bisa melakukan tanam, sehingga kios belum mengambil pupuk,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Ir. Pitriyani Ilyas pada Kamis 30 Oktober 2025.

Tak hanya itu, ada kabar menggembirakan dari pemerintah pusat. 

Kementerian Pertanian resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kptsp/SR.30/M/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:105 Peserta Berlaga di Turnamen Tenis Meja Wali Kota Championship 2025 Bengkulu

BACA JUGA:Sempit dan Rawan Senggolan, PUPR Bengkulu Tengah Usulkan Pelebaran Jalan Renah Semanek

Penyesuaian harga ini berlaku secara nasional dan sudah diterapkan di tingkat distributor maupun kios resmi.

Dengan adanya penurunan harga pupuk ini, pihak Distan Mukomuko mengimbau para petani untuk memastikan diri sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: