Dari total alokasi Rp161,7 juta, hanya Rp50 juta yang dibayarkan kepada penyedia jasa, CV Globalindo Mitra Amanah.
Sisanya, Rp111,7 juta, kembali digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Akibatnya, Desa Suro Bali hanya mendapatkan 5 unit lampu penerangan dari seharusnya lebih banyak lagi.
BACA JUGA:KBRI Canberra Berupaya Menghubungi WNI di Vanuatu Pasca-Gempa 7,3 Magnitudo
BACA JUGA:Mandi Bareng Teman, Siswi SD Tewas Tenggelam di Sungai Sumber Jaya Bengkulu
Tidak hanya itu, sejumlah kegiatan fisik yang menggunakan dana desa Tahun 2023 juga diduga fiktif.
Dugaan korupsi ini telah mencuat sejak awal tahun 2024, namun penyelesaian kasusnya baru menemukan titik terang setelah audit investigatif dilakukan.
Akibat penyelewengan dana ini, warga Desa Suro Bali ikut dirugikan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan realisasi Dana Desa Suro Bali Tahun 2023 hanya mencapai 25 persen saja.
Padahal, syarat pencairan tahap III memerlukan realisasi anggaran sebesar 90 persen dan kegiatan fisik minimal 75 persen.
Dampaknya, di tahun 2024, Desa Suro Bali hanya memperoleh Dana Desa sebesar Rp687.011.000, jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Mandi Bareng Teman, Siswi SD Tewas Tenggelam di Sungai Sumber Jaya Bengkulu
BACA JUGA:5 Manfaat Tanaman Lee Kwan Shui, Meningkatkan Keberuntungan dan Keseimbangan Energi di Rumah
Kondisi ini menyebabkan pembangunan dan kesejahteraan warga desa terhambat.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Modus Korupsi Rp496 Juta, Kades Suro Bali Mark Up