Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas oleh pemegang NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Bengkulu Tekan Lonjakan Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Rumor iPhone Support iOS 19, iPhone XR Ketar-Ketir?
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan untuk referensi dalam laporan pajak.
Dengan harga yang stabil dan pajak yang jelas, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi yang menarik, baik untuk tujuan jangka panjang maupun sebagai lindung nilai terhadap inflasi.