Mary Jane Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
BACA JUGA:Penataan City Park Rejang Lebong, PKL Dilarang Berjualan, Pemerintah Janjikan Solusi Alternatif
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stabil di 2024, Ketahui Pajak dan Harga Pecahannya di Sini
Kini, setelah melalui proses panjang dan penuh perjuangan, Mary Jane kembali pulang ke Filipina dengan harapan untuk memulai hidup baru yang lebih baik.