Batas Usia Masuk SD Tahun 2025, Orang Tua Wajib Tahu Aturannya

Kamis 19-12-2024,08:52 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bagi calon peserta didik baru Sekolah Dasar (SD) tahun 2025, para orang tua perlu memahami aturan penting terkait batas usia masuk sekolah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021, usia minimal calon peserta didik baru ditetapkan 7 tahun.

Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd, menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kesiapannya.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Operasi Pasar Jelang Tahun Baru 2025 untuk Kendalikan Inflasi

BACA JUGA:Sampah Pasar Bawah Bengkulu Selatan Masih Jadi Sorotan, Lurah Usulkan Solusi Konkret

“Jadi memang aturan mengenai batas usia penerimaan siswa SD sudah ditentukan pusat. Aturan ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi kami untuk menerima siswa baru nantinya,” ujar Lusi, dikutip dari KORANRB.ID.

Aturan ini juga memberikan pedoman bagi sekolah untuk lebih memperhatikan kebutuhan individual setiap anak.

Dalam pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, usia minimal masuk SD adalah 7 tahun. 

Namun, terdapat pengecualian bagi anak usia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan atau 5 tahun 6 bulan dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru.

“Penetapan usia ini bertujuan agar anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan keterampilan sosial, motorik, hingga kognitif,” jelas Lusi.

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala II 2024, Polisi Sita Puluhan Liter Tuak dan Ratusan Alat Kontrasepsi dari Wilayah Ini

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Apa Sih Bedanya iPhone iBox vs iPhone Inter? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Menurutnya, aturan ini juga membantu menciptakan sistem pendidikan yang seragam, optimal, dan menghormati keunikan setiap anak bangsa.

Selain itu, pihak sekolah diminta untuk terus berkoordinasi dengan tim pengawas, khususnya dalam memetakan zonasi wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan sekolah lain.

Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025 tetap melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. 

Kategori :