Lusi menambahkan bahwa sekolah diharapkan sudah memahami mekanisme ini, karena sistem tersebut telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Diagendakan Hari Ini, Upacara HUT Kabupaten Lebong ke-21 Mendadak Ditunda
Dengan aturan yang jelas, diharapkan setiap anak dapat memulai pendidikan formal pada usia yang tepat dan dalam kondisi yang siap, baik secara fisik maupun psikologis.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Segini Usia Calon Peserta Didik SD Tahun 2025