Menurutnya, tindakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekesalan di kalangan masyarakat yang terganggu.
“Tujuan pesta pernikahan salah satunya mohon doa restu. Kalau ada masyarakat terganggu tentunya bukan doa yang diberikan, tapi kekesalan yang muncul,” ujarnya.
Menanggapi keluhan ini, Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, AKP Dendi Putra, menegaskan bahwa penutupan jalan untuk acara pribadi adalah pelanggaran aturan.
BACA JUGA:Apakah iPhone Tahan Air? Begini Penjelasan Lengkapnya! BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bengkulu Batasi Operasional Truk Bermuatan BesarIa menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menutup jalan saat menggelar acara, termasuk pesta pernikahan.
“Tidak boleh, itu sudah mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.
Meskipun imbauan sudah sering disampaikan, masyarakat masih sering mengabaikannya.
AKP Dendi berharap ada kesadaran dari warga untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada masyarakat, kalau ada acara jangan jalan ditutup,” tambahnya.
Namun, ia juga memahami bahwa situasi ini tidak sepenuhnya mudah diatasi.
Jika ada jalan alternatif, masyarakat diimbau untuk menggunakannya, tetapi kesadaran warga tetap menjadi kunci utama.
BACA JUGA:PKL Bandel di Jalan Sudirman Kota Manna Ditertibkan, Dishub dan Satpol PP Tegas Bersikap
BACA JUGA:Aman Bagi Manusia dan Hewan Namun Beracun Bagi Serangga, Ini Fakta Unik Bunga Krisan
“Tapi kenyataannya seperti itu, tenda sudah berdiri. Terima kasih atas masukannya, akan kami atensi,” tutupnya.