Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Sektor Timah
![Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Sektor Timah](https://rakyatbengkulu.disway.id/upload/03c98018f150fbe6d1d05a116bc37dcc.jpg)
Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Sektor Timah--Instagram/jaksapedia
RAKYATBENGKULU.COM – Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Korupsi ini melibatkan Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan ia dihukum penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama dengan terdakwa lainnya.
Harvey dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga memutuskan agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.
Faktor yang memberatkan adalah perbuatan Harvey terjadi saat negara tengah gencar memberantas korupsi.
BACA JUGA:Buron 10 Bulan, Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Ternyata Lengkuas Bisa Bantu Atasi Kram dan Kesemutan, Ini Cara Penggunaannya!
Namun, hakim mencatat sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.
Selain Harvey, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Suparta (Direktur Utama PT RBT) dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), juga dijatuhi vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: