RAKYATBENGKULU.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma berhasil menangkap seorang pria berinisial SE (55), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
SE, yang bekerja sebagai kuli bangunan, ditahan atas dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Banjarmasin Tuan Rumah HPN 2025, Peringatan Tegas untuk PWI Ilegal KLB
BACA JUGA:Perampok Asal Lubuklinggau Gasak Warung Manisan di Kepahiang, 3 Tersangka Ditangkap Polisi
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait, SH, yang didampingi Kanit PPA Ipda Bambang Ilyadi, SH, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Pagi ini (kemarin,red) pelaku baru saja kita amankan dan saat ini mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA,” ujar Kasat Reskrim, dikutip dari KORANRB.ID.
Lebih mengejutkan, SE mengakui kepada polisi bahwa ia telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali sepanjang tahun ini.
BACA JUGA:Bagaimana Jeruk Nipis Dapat Membantu Menurunkan Kolesterol? Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
BACA JUGA:Selamat! 429 Mahasiswa STIA Bengkulu Diwisuda, Harapan Besar untuk Masa Depan
Berdasarkan pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan setelah ia berpisah ranjang dengan istrinya.
Perbuatan bejat itu terjadi di rumah mereka yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Sukaraja.
Untuk melancarkan aksinya, SE tidak menggunakan bujuk rayu atau iming-iming, tetapi lebih sering menggunakan ancaman terhadap korban agar menuruti keinginannya.
“Jadi untuk melancarkan aksinya, pelaku tidak memberikan iming-iming, cenderung memberikan ancaman terhadap sang anak,” ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:6 Tanda Kamu Termasuk Orang yang Menarik di Mata Orang Lain, Fokus pada Hal-Hal Positif
BACA JUGA:Kenapa Sering Ingin Makan yang Manis? Ini 3 Penyebab dan Cara Ampuh Mengatasinya!