Pernikahan dini tidak hanya berisiko menambah masalah rumah tangga, tetapi juga membahayakan kesehatan ibu dan janin.
Tubuh remaja yang belum sepenuhnya berkembang dapat menyebabkan komplikasi serius dalam kehamilan, yang berpotensi fatal bagi keduanya.
Hal ini menjadi perhatian utama dalam upaya menurunkan angka pernikahan dini yang terus menjadi masalah sosial yang perlu segera diatasi.
Dengan berbagai upaya pencegahan yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah, diharapkan kasus pernikahan anak dapat menurun dan kesejahteraan generasi muda di Bengkulu Utara dapat terjaga.
BACA JUGA:BKPSDM Mukomuko Ingatkan Calon PPPK untuk Waspadai Iming-Iming Penempatan Kerja
BACA JUGA:Peningkatan Kasus DBD di Rejang Lebong 2024 Mencuat, Dinkes Sosialisasikan Pencegahan untuk 2025
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Astaghfirullah, 104 Kasus Pernikahan Anak di Bengkulu Utara karena Hamil Duluan