Miris! 149 Kasus Pernikahan Anak Terjadi di Bengkulu Utara, 70 Persen Akibat Hamil Duluan

Minggu 12-01-2025,07:11 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Peri Haryadi

RAKYATBENGKULU.COM - Miris, mencatatkan angka yang mengejutkan terkait pernikahan anak di Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebanyak 149 kasus pernikahan dini tercatat sepanjang tahun 2024 lalu, dengan 70 persen di antaranya, atau sebanyak 104 kasus, terjadi akibat calon pengantin perempuan yang sudah hamil diluar nikah. 

Fenomena ini menyorot masalah sosial yang masih menghantui masyarakat di daerah tersebut.

Fatkul Mujib, Hakim Pengadilan Negeri Agama Arga Makmur, mengungkapkan bahwa jumlah dispensasi pernikahan dini yang diterbitkan pada 2024 tidak mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Meskipun demikian, ia menilai tingginya angka pernikahan dini yang didorong oleh kehamilan di luar nikah menggambarkan persoalan sosial yang cukup serius.

"Dari 149 dispensasi pernikahan yang diterbitkan, 70 persen di antaranya disebabkan oleh hamil di luar pernikahan," ujar Fatkul Mujib.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan diatur dengan batasan usia minimal. 

BACA JUGA:Cara Meningkatkan Keberuntungan Shio dengan Ritual Sederhana yang Ampuh

BACA JUGA:Shio dan Karakteristiknya, Bagaimana Shio Kamu Mempengaruhi Kepribadian?

Bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan, usia minimal pernikahan adalah 21 tahun.

Namun, bagi yang belum mencapai usia tersebut, mereka wajib mendapatkan izin orang tua, dan untuk mereka yang berusia di bawah 19 tahun, perlu ada dispensasi dari Pengadilan Agama.

Menanggapi tingginya angka pernikahan anak di Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa Pemkab terus berupaya menekan angka kasus pernikahan dini. 

Ia menekankan bahwa pernikahan pada usia dini tidak hanya berkaitan dengan kesiapan mental pasangan, tetapi juga dapat membawa dampak serius pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.

"Kasus pernikahan dini ini menjadi sorotan kita. Kami terus melakukan upaya pencegahan agar anak-anak tidak terjebak dalam pernikahan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan mereka," ujar Fitriansyah.

BACA JUGA:Aturan Feng Shui di Dapur, 9 Cara Menata Dapur agar Rezeki Mengalir Lancar!

Kategori :