BACA JUGA:Dua Spesialis Ninja Sawit Ditangkap Polres Kaur! Satu Ton Sawit Jadi Barang Bukti
Kepala Dinas Kesehatan Seluma, Rudi Syawaludin, S.Sos, menyatakan bahwa sanksi baru akan diberikan jika proses hukum telah inkrah. “Jika sudah inkrah, pastinya ia kita beri sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Peristiwa pelecehan ini terjadi pada Rabu, 25 September 2024, di perbatasan Desa Simpang 3 Pagar Gasing dan Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil. Korban, AN, yang baru pulang kerja, dibuntuti oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian mendekati korban dan menyentuh payudaranya. Akibatnya, sepeda motor korban dan pelaku bertabrakan.
Pelaku langsung melarikan diri dengan berjalan kaki, meninggalkan sepeda motornya, Honda Scoopy dengan nomor polisi BD-5236-PT, di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Dinas Penanam Modal Targetkan Investasi Rp 1,3 Triliun untuk Rejang Lebong di 2025
BACA JUGA:Harga Ayam Potong Masih Melonjak Tinggi Usai Nataru
Kronologi ini dikonfirmasi oleh kerabat korban, Yusdi Hadion. “Korban dilecehkan saat ia baru pulang kerja dari Tais menuju rumahnya di Kecamatan Talo Kecil. Saat di jalan, terjadilah pelecehan tersebut. Sementara itu, sepeda motor pelaku yang terjatuh langsung diamankan,” jelasnya.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Berkas Tersangka Begal Payudara Oknum ASN Pemkab Seluma Segera Tahap II, Hari Ini Jaksa Ekspose