Meskipun Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah membuka perekrutan PPPK dengan jumlah kuota yang cukup banyak, pihak BKPSDM masih melakukan kajian lebih lanjut terkait pemenuhan kebutuhan tenaga untuk sektor pelayanan dasar.
"Terkait hal itu, kita masih menunggu dan mengkaji soal pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, apakah nanti menggunakan pihak ketiga, karena tenaga (PPPK dan ASN) tidak bisa mengisi jabatan tersebut, karena jabatan pelayanan dasar itu sudah tidak ada lagi untuk PPPK ataupun ASN," tutupnya.