
"Terkait persolan tersebut kami meminta Komisi 1 DPRD Mukomuko untuk memfasilitasi persoalan internal dan temuan diatas Rp.10 juta dihapuskan," harap Hendi.
Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari APDESI mengenai masalah ini.
BACA JUGA:Dikeroyok Anak Punk, Remaja di Bengkulu Kehilangan Hp Senilai Rp1,7 Juta, 2 Pelaku Diamankan Polisi
BACA JUGA:Tes Kejiwaan 1.726 Lulusan ASN dan PPPK, Tidak Ditemukan Gangguan Jiwa Berat
Berdasarkan surat tersebut, mereka kemudian mengundang para kepala desa untuk mendengarkan keluh kesah dan masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa.
"Kami sudah mendapatkan surat dari APDESI terkait adanya persoalan internal antara Pemdes dan Inspektorat, dan baru dapat mengundangnya untuk bisa fokus mendengarkan apa yang menjadi persoalan tersebut," ujar Armansyah.
Armansyah menambahkan, setelah mendengarkan keluhan dan masukan dari para kepala desa, pihaknya akan mengonsultasikan masalah ini dengan Inspektorat dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Mukomuko, untuk mencari solusi terbaik agar persoalan ini dapat segera diselesaikan.
"Kami akan memanggil Inspektorat dan DPMD Mukomuko untuk mendengarkan penjelasan mereka dan mencari solusi agar persoalan ini mendapatkan titik terang," tutup Armansyah.