Tes Kejiwaan 1.726 Lulusan ASN dan PPPK, Tidak Ditemukan Gangguan Jiwa Berat

Tampak peserta tengah menjalani tes kejiwaan dengan menggunakan metode MMPI atau Minnesota Multiphasic Personality Inventory--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Proses pemberkasan ulang bagi lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Rejang Lebong terus berlangsung dengan ketat.
Salah satu tahap penting dalam proses seleksi ini adalah pemeriksaan kesehatan, bebas narkoba, dan tes kejiwaan, untuk memastikan bahwa calon ASN siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebanyak 1.726 peserta, yang terdiri dari pegawai PPPK tahap I dan calon CPNS, telah menjalani serangkaian tes kejiwaan sebagai bagian dari syarat pemberkasan ulang.
Tes ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong, yang bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai negeri memiliki kondisi mental yang sehat sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Reaksi Emosional: 5 Respon Orang Tua yang Memperparah Perilaku Menantang Anak
BACA JUGA:Fikri-Hendri Resmi Dilantik 6 Februari 2025, Siap Bangun Rejang Lebong yang Lebih Maju
Menurut dr. Neljun Iraldo Barasa, Sp.KJ, psikiater RSUD Rejang Lebong, hasil tes kejiwaan menunjukkan bahwa tidak ada gangguan jiwa berat yang terdeteksi pada peserta.
"Dari pemeriksaan, tidak ditemukan gangguan jiwa berat," ungkap dr. Neljun, kemarin.
Namun, dr. Neljun menyebutkan bahwa beberapa peserta teridentifikasi memiliki gejala kejiwaan ringan.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak menjadi kendala yang berarti, dan tetap dicatat dalam hasil tes kejiwaan mereka.
Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan setiap hari, dengan jumlah peserta yang mengurus surat keterangan sehat jasmani dan kejiwaan berkisar antara 100 hingga 150 orang.
Para peserta wajib mendapatkan tiga jenis surat keterangan: surat bebas narkoba, surat kesehatan, dan surat kejiwaan.
BACA JUGA:Herlian Muchrim Resmi Jabat Plt Bupati Kaur, Sekda Tegaskan Tidak Ada Kendala
BACA JUGA:Keadilan Tercapai, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Kadus III Desa Jambat Akar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: