
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bengkulu Siapkan Arak-Arakan dan Pesta Rakyat Sambut Gubernur dan Wakil Gubernur Baru
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara oleh PN Curup
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan semua fakta terungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Dicekoki 15 Butir Samcodin Pelajar SMP Dirudapaksa Teman