Polres Seluma Bongkar Sindikat Obat Batuk Ilegal, 9.500 Butir Samcodin Disita
Polres Seluma Bongkar Sindikat Obat Batuk Ilegal, 9.500 Butir Samcodin Disita--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kabupaten Seluma kini berada dalam situasi darurat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Polres Seluma berhasil mengungkap peredaran ribuan butir obat batuk bermerek Samcodin ilegal yang disalahgunakan sebagai pengganti narkotika, dengan target utama generasi muda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma.
Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K., M.I.K, menjelaskan bahwa tim Satresnarkoba bergerak cepat pada Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 11.20 WIB.
BACA JUGA:Kreativitas Anak Muda Gaungkan Keselamatan Berkendara di Safety Riding Short Movie Contest 2025
BACA JUGA:Naik-Turun Motor Bukan Hal Sepele, Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Keselamatan
"Barang bukti awal ditemukan di dalam plastik hitam. Setelah itu, penggeledahan di rumah tersangka menambah bukti berupa ribuan butir Samcodin, satu unit motor, telepon genggam, dan uang tunai hasil penjualan," ungkap Kapolres, Selasa 30 September 2025 dikutip KORANRB.ID.
Seorang pemuda berinisial GT (29) warga Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma, ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangannya, polisi mengamankan 9.500 butir Samcodin yang dijual secara eceran dengan harga Rp20 ribu per keping.
GT mengaku memperoleh obat tersebut melalui pembelian daring.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Menanti, Jalan ke Permukiman Warga Trans Tanjung Agung Belum Tersentuh Aspal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

