“Kriteria tersebut adalah kriteria yang dijabarkan dalam surat Menpan-RB dan dengan dasar tersebut kita melakukan pendataan peserta,” terang Syarifah.
Ia juga mengakui bahwa jumlah tenaga non-ASN yang akan dirumahkan bisa bertambah setelah proses verifikasi pemberkasan peserta tes PPPK.
"Saat ini kita masih verifikasi untuk persyaratan peserta tes PPPK,” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Jackpot di Rejang Lebong, 2 Bandar Buron
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Usulkan 14.795 Ton Bibit Padi, Dukung Swasembada Pangan
Lebih lanjut, Syarifa menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu kebanyakan berasal dari tenaga administrasi, yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan tahunan yang mereka pegang.
Sementara itu, untuk tenaga seperti sopir, keamanan, dan tenaga cleaning service, Pemkab Bengkulu Utara berencana untuk menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga atau outsourcing ke depannya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi tenaga honorer di Bengkulu Utara serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: 683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer