“Jangan dianggap sepele, mabuk Samcodin ini bisa memicu seseorang melakukan tindakan kejahatan, seperti mencuri hingga melakukan pembunuhan,” jelas Kasat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku yang masih memperjualbelikan pil Samcodin tanpa izin untuk segera berhenti.
BACA JUGA:Tragedi di Jalan Lintas Manna - Pagar Alam: Remaja 15 Tahun Meregang Nyawa dalam Kecelakaan Tunggal
Pasalnya, penjualan obat tanpa resep dokter merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
“Kedapatan pasti kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sekarang kita masih melakukan pengumpulan data,” tegas Kasat.
Dengan langkah tegas yang dilakukan oleh kepolisian, diharapkan peredaran ilegal pil Samcodin di Kabupaten Kaur dapat dihentikan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Puluhan Ribu Butir Pil Samcodin Diamankan dari Kurir Ekspedisi