Polisi Amankan 26.300 Butir Pil Samcodin dari Kurir Ekspedisi Online

Senin 10-02-2025,08:41 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni

“Jangan dianggap sepele, mabuk Samcodin ini bisa memicu seseorang melakukan tindakan kejahatan, seperti mencuri hingga melakukan pembunuhan,” jelas Kasat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku yang masih memperjualbelikan pil Samcodin tanpa izin untuk segera berhenti. 

BACA JUGA:Misteri di Jalan Enggano: Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Luka di Dada Jadi Tanda Tanya

BACA JUGA:Tragedi di Jalan Lintas Manna - Pagar Alam: Remaja 15 Tahun Meregang Nyawa dalam Kecelakaan Tunggal

Pasalnya, penjualan obat tanpa resep dokter merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

“Kedapatan pasti kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sekarang kita masih melakukan pengumpulan data,” tegas Kasat.

Dengan langkah tegas yang dilakukan oleh kepolisian, diharapkan peredaran ilegal pil Samcodin di Kabupaten Kaur dapat dihentikan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:

Puluhan Ribu Butir Pil Samcodin Diamankan dari Kurir Ekspedisi

Kategori :