Legalitas ini akan mempermudah pengecer gas elpiji 3 kg untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk pangkalan gas jika ingin menjadi sub pangkalan.
BACA JUGA:Ide Jualan Minuman Modal Kecil untuk Bulan Puasa, Dijamin Laris!
BACA JUGA:Tidur dengan Rambut Basah: Mitos atau Fakta Bisa Menurunkan Kesehatan Kulit Kepala?
Syarat Membuat NIB untuk UMKM atau Pengecer Gas Elpiji 3 Kg:
- KTP perorangan
- NPWP perorangan
- Email yang aktif
- Nomor HP aktif
Cara Membuat NIB di Aplikasi OSS Indonesia:
- Download aplikasi OSS atau kunjungi situs https://oss.go.id/
- Lakukan registrasi atau pendaftaran
- Masukkan data dan dokumen yang diminta
- Klik "OK" untuk menyelesaikan proses pembuatan NIB
BACA JUGA:13 Kasus DBD Terjadi di Bengkulu, Dinkes Serukan Waspada dan Jaga Kebersihan Lingkungan
BACA JUGA:Pernikahan Bahagia dan Kesehatan: Hubungan yang Harmonis Bisa Menstabilkan Gula Darah?
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pengecer gas elpiji 3 kg dapat memulai usaha mereka secara sah dan terlindungi hukum.