Ini Syarat dan Cara Menjadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram bagi Pengecer

Senin 10-02-2025,14:16 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

Legalitas ini akan mempermudah pengecer gas elpiji 3 kg untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk pangkalan gas jika ingin menjadi sub pangkalan.

BACA JUGA:Ide Jualan Minuman Modal Kecil untuk Bulan Puasa, Dijamin Laris!

BACA JUGA:Tidur dengan Rambut Basah: Mitos atau Fakta Bisa Menurunkan Kesehatan Kulit Kepala?

Syarat Membuat NIB untuk UMKM atau Pengecer Gas Elpiji 3 Kg:

  • KTP perorangan
  • NPWP perorangan
  • Email yang aktif
  • Nomor HP aktif

Cara Membuat NIB di Aplikasi OSS Indonesia:

  1. Download aplikasi OSS atau kunjungi situs https://oss.go.id/
  2. Lakukan registrasi atau pendaftaran
  3. Masukkan data dan dokumen yang diminta
  4. Klik "OK" untuk menyelesaikan proses pembuatan NIB

BACA JUGA:13 Kasus DBD Terjadi di Bengkulu, Dinkes Serukan Waspada dan Jaga Kebersihan Lingkungan

BACA JUGA:Pernikahan Bahagia dan Kesehatan: Hubungan yang Harmonis Bisa Menstabilkan Gula Darah?

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pengecer gas elpiji 3 kg dapat memulai usaha mereka secara sah dan terlindungi hukum.

 

Kategori :