RAKYATBENGKULU.COM - Bengkulu Utara, Polsek Ketahun berhasil menangkap dan langsung menahan tiga mantan karyawan sebuah toko elektronik yang diduga kuat melakukan pencurian serta penggelapan.
Ketiga pria tersebut adalah Ju (22), AS (21), dan YA (13), yang sebelumnya bekerja di toko milik Ariani, berlokasi di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.
Setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Reskrim Polsek Ketahun, mereka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang elektronik yang berhasil mereka curi dan gelapkan berjumlah 21 unit, termasuk speaker aktif, TV LED, kabel, hingga mesin air.
BACA JUGA:HIPMI Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Bank Bengkulu untuk Digitalisasi Keuangan Pengusaha Muda
Modus Operandi Terbongkar dari Media Sosial
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.IK, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik toko, Ariani, melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangannya yang tidak tercatat dalam nota penjualan.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan petunjuk penting saat melihat barang-barang yang mirip dengan milik korban dijual melalui media sosial.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar barang yang dijual di media sosial tersebut adalah barang milik toko korban, dan orang yang menjualnya tidak mampu menunjukkan bukti pembelian,” ungkap Khalid.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Berdasarkan temuan tersebut, polisi menelusuri lebih lanjut hingga berhasil menangkap ketiga tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025, di lokasi yang berbeda tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Kunjungi Dapur MBG, Awak Media Dilarang Ambil Gambar, Ini Alasannya
“Ketiga tersangka ini kita tangkap di tempat yang berbeda tanpa perlawanan. Ketiganya sudah mengakui perbuatannya, kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.