BACA JUGA:Buka Puasa Sehat ala Dr. Zaidul Akbar: Kombinasi Kurma, Butter, dan Almond untuk Kesehatan Optimal
“Jika mengacu pada tahun 2024, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sekitar Rp 35 ribu per orang. Kemungkinan besar tahun ini juga tidak akan jauh berbeda,” pungkasnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada mereka yang berhak menerimanya.