
RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga penyiaran dalam menayangkan program televisi dan radio selama 10 hari pertama bulan Ramadhan.
“Hasil pemantauan menunjukkan masih adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga penyiaran,” kata Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dikutip dari ANTARANEWS.COM, Kamis (27/2).
Puji menjelaskan, beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah penggunaan candaan yang mengarah pada perundungan (bullying), pelanggaran privasi, serta konten yang memarjinalisasi individu atau kelompok tertentu.
BACA JUGA:Defisit APBN Februari 2025 Capai Rp31,2 Triliun, Masih Sesuai Target Pemerintah
Selain itu, terdapat juga tayangan yang menampilkan aurat secara vulgar dan berlebihan, iklan rokok dengan visualisasi halus serta sudut pengambilan gambar baru yang ditayangkan sebelum pukul 22.00 WIB.
Tidak hanya itu, program hiburan yang menampilkan pakaian tidak sesuai norma kesopanan selama bulan suci juga menjadi salah satu temuan dalam pemantauan tersebut.
Untuk itu, KPID DKI Jakarta mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar segera menyesuaikan tayangan mereka sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Peruri Fasilitasi 700 Pemudik dalam Program Mudik Gratis 2025 yang Digagas Kementerian BUMN
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Zakat Profesi ASN di Pemkab Bengkulu Selatan
“Kami menghimbau lembaga penyiaran dapat melakukan perubahan sesuai dengan surat edaran yang telah kami sampaikan. Ini demi menjaga kekhusukan umat Islam dalam beribadah dan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta kenyamanan masyarakat dalam menikmati tayangan,” ujar Puji.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyajian konten yang lebih selektif selama bulan Ramadhan agar tetap sesuai dengan norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
“Kami himbau lembaga penyiaran dapat menayangkan tayangan yang edukatif, informatif, dan menghibur tanpa melanggar norma agama serta budaya kita,” jelasnya.
Sebagai langkah sosialisasi, KPID DKI Jakarta turut menyampaikan kembali isi dari Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025.
BACA JUGA:Masuk SD dan SMP di Bengkulu Wajib Bisa Mengaji, Sekolah Dilarang Tahan Ijazah dan Jual LKS