Indonesia Siap Kirim 600 Ribu Pekerja Migran ke Arab Saudi Mulai 20 Maret 2025

Sabtu 15-03-2025,09:25 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan kembali mengirimkan pekerja migran ke Arab Saudi setelah moratorium yang berlangsung sejak 2015 resmi dicabut. 

Kesepakatan ini akan diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara pada 20 Maret 2025.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, di Tangerang, Sabtu, dikutip dari ANTARANEWS.COM.

BACA JUGA:Wapres Gibran Apresiasi Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam Menangani Banjir

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Pengentasan Kemiskinan dengan Inpres OPPKE

Dalam kesepakatan ini, sebanyak 600 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) akan dikirim ke Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen akan bekerja di sektor domestik, sementara 40 persen lainnya akan ditempatkan di sektor formal.

“Jadi sektor pekerjaannya terbagi dua. Sekitar 60 persen domestik yang terlatih dan kita sudah siapkan skema pelatihannya. Dan 40 persennya adalah skill di pekerja formal, itu perjanjian kita sama mereka,” jelas Karding.

Dalam kerja sama ini, pekerja migran Indonesia akan mendapatkan upah minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp6,3 juta per bulan. 

BACA JUGA:Mitos atau Fakta: Ibu Menyusui yang Berpuasa Bisa Mengurangi Produksi ASI?

BACA JUGA:Kantor Desa Dibakar, Hadiah Rp5 Juta untuk Informasi Buronan Pembakar Kantor Desa Muara Danau!

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi kesehatan, asuransi jiwa, serta jaminan ketenagakerjaan.

“Yang kedua, ada perlindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Ada pembagian waktu/jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat,” tambahnya.

Untuk memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia yang berangkat adalah pekerja resmi dan legal, pemerintah Arab Saudi dan Indonesia akan mengintegrasikan data tenaga kerja dalam sistem Musanet. 

Dengan adanya sistem ini, pekerja migran yang sebelumnya berangkat secara ilegal kini dapat bekerja secara prosedural dengan perlindungan hukum yang lebih baik.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Buka Pasar Murah di 10 Kecamatan, Jaga Kestabilan Harga Bahan Pangan

Kategori :