Mukomuko Incar Rp28 Miliar dari Pajak, Cek Daftar Pajak yang Disasar!

Minggu 23-03-2025,18:28 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Peri Haryadi

Pajak Sarang Burung Walet: Rp50 juta

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp1,4 miliar

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2): Rp1,3 miliar

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp450 juta

BACA JUGA:Persaingan Memanas! Tiga Paslon Siap Bertarung di PSU Bengkulu Selatan, Ini Nomor Urutnya

BACA JUGA:Jangan Memaksakan Diri: Tips Membeli Baju Lebaran dengan Bijak, Kantong Tidak Jebol

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp12,7 miliar

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp6,7 miliar

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp5,6 miliar

Dengan langkah strategis ini, Pemkab Mukomuko optimistis dapat meningkatkan kemandirian daerah dan memperkuat keuangan daerah untuk pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Kategori :