Hukum Eyelash Extension untuk Mempercantik Diri di Idul Fitri, Bolehkah?

Minggu 30-03-2025,12:12 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Peri Haryadi

RAKYATBENGKULU.COM - Hari raya Idul Fitri sering dijadikan momen bagi banyak orang untuk tampil lebih rapi dan menarik. 

Salah satu tren kecantikan yang cukup populer adalah eyelash extension atau pemasangan bulu mata sambung. 

Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah boleh memakai eyelash extension untuk mempercantik diri di hari raya?

1. Hukum Eyelash Extension dalam Islam

Dalam Islam, mempercantik diri diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak melanggar syariat.

BACA JUGA:Sunah-Sunah Idul Fitri yang Sering Dilupakan, Yuk Amalkan!

BACA JUGA:Idul Fitri 1446 H: Kesempatan Terakhir Sempurnakan Ramadhan, Manfaatkan dengan Ibadah!

Namun, dalam kasus eyelash extension, para ulama memiliki perbedaan pendapat.

Sebagian ulama menganggap bahwa eyelash extension termasuk dalam kategori menyambung bulu mata, yang dilarang dalam Islam. 

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagian ulama menafsirkan hadis ini tidak hanya berlaku untuk rambut kepala, tetapi juga mencakup bulu mata, karena termasuk bagian dari tubuh yang disambung dengan sesuatu yang bukan alami.

BACA JUGA:Dulu Sering Nongkrong, Sekarang Males? Mungkin Kamu Udah Alami Ini

BACA JUGA:Makin Seru! Mainan Tradisional Saat Kumpul Keluarga di Lebaran Nanti

Namun, ada pendapat lain yang lebih moderat jika eyelash extension tidak bersifat permanen, tidak menghalangi wudhu, dan tidak menyerupai perubahan ciptaan Allah secara drastis, maka sebagian ulama membolehkan penggunaannya.

2. Apakah Eyelash Extension Menghalangi Wudhu?

Kategori :