Namun, jika hanya bersifat sementara, tidak menghalangi wudhu, dan tidak berlebihan, maka beberapa ulama memperbolehkannya dengan syarat tidak menimbulkan fitnah atau kesombongan.
BACA JUGA:Tragis! Berteduh dari Hujan, Pria di Bengkulu Utara Tewas Tertimbun Longsor
BACA JUGA:Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Seluma: Bupati Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal
Sebaiknya konsultasikan dengan ahli fiqih atau ustaz sebelum memutuskan menggunakannya.
Yang terpenting, tetaplah menjaga kecantikan dengan cara yang sesuai dengan syariat, karena kecantikan sejati datang dari hati yang bersih dan akhlak yang baik.
Selamat Idul Fitri, tampil cantik boleh, tapi tetap sesuai aturan syariat!