Sebagai penutup, Sekda kembali mengingatkan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"Oleh karena itu, semua ASN di Bengkulu Selatan untuk berhati-hati dalam bersikap selama masa kampanye PSU," demikian Sukarni.