“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” lanjutnya.
BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi Keterbukaan Prabowo, Dialog Tanpa Sensor dengan Media Dinilai Langkah Positif
Dengan bertambahnya dua korban ini, total korban kini menjadi tiga orang.
Korban pertama yang melaporkan kejadian adalah FH (21), anggota keluarga pasien yang menjadi korban pemerkosaan pertama terungkap.
Akibat perbuatannya, Priguna dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang memperberat ancaman hukumannya.
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” tegas Surawan.
BACA JUGA:Dukung Visi Besar Prabowo, DPR Dorong TNI Perkuat SDM dan Hadapi Tantangan Siber
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Hakim, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara Kasus Harun Masiku