
RAKYATBENGKULU.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara resmi menyurati enam perusahaan yang kedapatan masih menunggak pajak reklame.
Perusahaan-perusahaan tersebut memasang iklan di sepanjang jalan, terutama di wilayah Kota Arga Makmur, namun belum menunaikan kewajiban membayar pajak sesuai aturan daerah.
Adapun keenam perusahaan yang disurati adalah PT Shitong Internasional Teknologi, PT Good Mobile Indonesia, PT Expo Pariwara Utama, PT Indomarco Prismatama, PT MCS, dan PT MAF serta PT LPK MM Group.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, menegaskan bahwa seluruh perusahaan itu tercatat menunggak pajak reklame sejak tahun lalu dan belum melakukan pembayaran hingga saat ini.
BACA JUGA:Pria Ini Jadi Korban Pembacokan Brutal, Polisi Temukan Jejak di CCTV
“Maka kita surati untuk mengingatkan masing-masing agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan perda yang merupakan kewajiban pemasang reklame,” terang Markisman.
Bapenda tidak tinggal diam jika tunggakan ini terus berlanjut. Mereka mengancam akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan reklame yang tidak dibayar pajaknya.
“Jika memang surat kita tidak diindahkan dan pemilik tidak membayar kewajiban pajaknya, maka kita akan melakukan penyegelan,” tegasnya.
Penyegelan dilakukan dengan menutup fisik reklame atau papan iklan hingga pihak perusahaan melunasi seluruh tunggakan pajaknya.
BACA JUGA:Guru SMA Diduga Aniaya Warga Saat Musyawarah Warisan, Kasus Dilaporkan ke Polres Seluma
Lebih lanjut, Bapenda juga berencana menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk memperkuat langkah hukum jika penyegelan harus dilakukan.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara, terutama saat nantinya jika harus melakukan tindakan tegas penyegelan,” kata Markisman.
Langkah ini bukan yang pertama dilakukan Bapenda.