
RAKYATBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai rangkaian sidang perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun rekapitulasi ulang suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pada Jumat (25/4).
Sidang berlangsung dalam format panel dan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sebagaimana tercantum dalam laman resmi MK, agenda hari ini adalah “pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon),” yang menjadi tahap awal dalam proses penanganan perkara.
BACA JUGA:Krisis BBM Ancam Bengkulu, Bengkulu Utara Masih Aman: Bupati Surati Pertamina!
BACA JUGA:Seluma Siap Luncurkan 202 Koperasi Merah Putih: Dorong Ekonomi Desa, Putus Rantai Tengkulak
Terdapat tujuh perkara yang didengar pokok permohonannya dalam sidang perdana ini, antara lain:
1. Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025, dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (nomor urut 2).
2. Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Sugianto, calon wakil bupati Siak, Riau (nomor urut 1).
3. Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, dimohonkan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah (nomor urut 1).
4. Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton, calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku (nomor urut 4).
BACA JUGA:Kasus Diare di Kaur Capai Ribuan, Balita Jadi Kelompok Paling Rentan
BACA JUGA:Ketum Hendry Ch Bangun: Rumah Subsidi Wartawan di Tangerang dan Bogor Dekat Stasiun
5. Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025, dari pasangan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara (nomor urut 2).
6. Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah (nomor urut 3).
7. Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (nomor urut 2).