Sidang Gugatan PSU Pilkada 2024 Resmi Dimulai, MK Periksa Tujuh Perkara Serentak Hari Ini

Jumat 25-04-2025,08:11 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni
Sidang Gugatan PSU Pilkada 2024 Resmi Dimulai, MK Periksa Tujuh Perkara Serentak Hari Ini

Ketujuh perkara ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang telah dibacakan pada Senin (24/2). 

BACA JUGA:82 Warga Rejang Lebong Jadi Pekerja Migran, Disnakertrans Imbau Gunakan Penyalur Resmi

BACA JUGA:Kesaksian Mengejutkan Tetangga, Ayah Tiri Tersangka Pembunuhan Bocah Diduga Bawa Serai Sebelum Penemuan Jasad

Dalam sidang pengucapan putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di berbagai wilayah, kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya yang hanya diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang suara.

Sidang-sidang ini dibagi menjadi tiga panel berbeda. 

Dilansir dari ANTARANEWS.COM, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa komposisi hakim pada setiap panel tidak mengalami perubahan dari sidang sengketa Pilkada sebelumnya.

Berikut susunan panel hakim untuk pemeriksaan perkara PSU:

• Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, didampingi oleh Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

• Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, didampingi oleh Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

• Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Menurut rekapitulasi permohonan yang ditampilkan di laman MK, total permohonan gugatan terkait PSU Pilkada 2024 mencapai sembilan kasus. 

Namun, dua di antaranya belum teregistrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara dan belum dijadwalkan untuk disidangkan hari ini.

Dua permohonan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sebagai pemantau pemilu, dan Udiansyah selaku warga pemilih. 

BACA JUGA:Polisi Periksa 12 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu, Kondisi Psikologis Tersangka Didalami

BACA JUGA:Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Bengkulu Utara, 3 Pelaku Ditangkap dan 450 Liter BBM Disita

Keduanya menggugat hasil PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kategori :