Korban diselamatkan oleh rekan-rekan guru yang menyaksikan kejadian tersebut dan langsung dilarikan ke klinik.
Selanjutnya, laporan polisi pun dibuat dan RK berhasil diamankan aparat sehari setelah kejadian.
Saat disinggung soal kemungkinan gangguan kejiwaan RK, Lia menyatakan tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh.
"Untuk itu (soal kejiwaan), kami tak bisa menjelaskannya. Memang sebelumnya RK ini ada di sekolah yang sama dengan korban. Seminggu sebelum kejadian, ia sudah mendapatkan SK pindah ke SMPN 5 Bermani Ilir," jelasnya.
Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Sat Reskrim Polres Kepahiang.
"Kami sebelumnya sudah ke sekolah dan tak ada persoalan. Untuk selanjutnya bagaimana, kita tunggu bagaimana nantinya dari Polres Kepahiang terlebih dahulu," pungkas Lia.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Oknum Guru Aniaya Kepsek Tidak Lagi Memiliki Jam Mengajar