
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, berinisial SE (42), ditangkap setelah buron selama hampir setahun.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 sebesar Rp 533,8 juta.
SE diduga menyalahgunakan dana desa yang dialokasikan untuk empat proyek pembangunan fisik, yakni pembangunan bahu jalan, jalan rabat beton, badan jalan di Dusun I dan II, serta jembatan beton.
Kasus ini terungkap setelah SE resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Mulai Naik, TBS Tertinggi Tembus Rp 2.730 per Kg, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Menteri Yandri: Desa Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Bengkulu Siap Jadi Contoh Nasional
Namun, ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri dari tempat tinggalnya. Akibatnya, Polres Rejang Lebong menetapkan SE sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah sempat bersembunyi di Jakarta selama setahun, SE akhirnya kembali ke desanya dan langsung ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo, SH, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kanit Tipikor Aipda Riko Adricha, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan proyek-proyek pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Tersangka SE diduga melakukan penyelewengan dana desa melalui empat proyek fisik tersebut. Selain gagal konstruksi pada pembangunan jembatan beton, terdapat juga dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana dan pajak yang tidak disetor ke kas negara," terang Wakapolres.
Dari hasil pemeriksaan ahli teknik, pembangunan jembatan beton dinyatakan gagal konstruksi, yang menjadi salah satu penyebab utama kerugian negara dalam kasus ini.
BACA JUGA:Sengketa PSU Bengkulu Selatan, Pakar Hukum Dorong Pembuktian Lewat Jalur Konstitusional
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Terbuka untuk Mastercard dan Visa, Tanggapi Kritik AS soal QRIS
"Kasus ini bukan yang pertama kali melibatkan SE. Pada tahun 2022, SE pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup atas kasus pemerasan terhadap kelompok tani di Kecamatan Bermani Ulu. Hal ini menunjukkan adanya rekam jejak kriminalitas yang perlu menjadi perhatian serius," sambung Wakapolres.
Sementara itu, Kanit Tipikor menjelaskan bahwa proses hukum terhadap SE sempat terhambat karena pelariannya, namun kini kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.