Korupsi Dana Desa Rp 533,8 Juta, Mantan Kades Turan Baru Ditangkap Usai Kabur Setahun

Jumat 25-04-2025,17:08 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito
Korupsi Dana Desa Rp 533,8 Juta, Mantan Kades Turan Baru Ditangkap Usai Kabur Setahun

"Proses hukum akan terus berlanjut hingga SE diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan," jelas Kanit Tipikor.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan SE sebesar Rp 533,8 juta belum dipulihkan hingga saat ini. 

Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Turan Baru.

BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Terbuka untuk Mastercard dan Visa, Tanggapi Kritik AS soal QRIS

BACA JUGA:Prioritaskan Pendidikan Keagamaan, Desa Talang Sakti Bangun Gedung MDA dari Dana Desa Tahap Pertama

"Kerugian negara sebesar Rp 533,8 juta akibat korupsi yang dilakukan SE merupakan angka yang cukup besar dan berdampak signifikan terhadap pembangunan di Desa Turan Baru. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa. Termasuk diduga juga dana tersebut digunakan untuk pencalonan kades kembali oleh SE," ujar Kanit Tipikor.

SE saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi kasus ini terus bergulir dan SE diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar," demikian Kanit Tipikor.

 

 

Kategori :