Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang, Dua Pejabat Dishub Mulai Diperiksa

Sabtu 10-05-2025,08:53 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Yang mencengangkan, para pedagang disebut masih diminta membayar sewa antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per tahun, meski tak memiliki izin resmi. 

Jika dihitung dari jumlah los yang mencapai 50 unit, potensi kerugian daerah selama hampir 10 tahun bisa mencapai Rp3 miliar.

BACA JUGA:Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dijadwalkan Buka Kejurnas Piala Presiden di Bengkulu Selatan

Bupati Zurdi Nata sebelumnya telah menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, ia berkewajiban menjaga seluruh aset-aset daerah yang terbengkalai maupun telah disalahgunakan.

Dan saat ini, Satgas Saber Pungli dan Aparat Penegak Hukum (APH) terus berkolaborasi mengungkap potensi penyimpangan dana dan pelanggaran hukum yang terjadi. 

Pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dugaan Pungli, 2 Pejabat Dishub Kepahiang Diperiksa Penyidik Tipidkor

 

Kategori :