OJK Ungkap Tiga Pedagang Aset Kripto Indonesia Terafiliasi dengan Perusahaan Luar Negeri

Minggu 11-05-2025,15:22 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan: Pengamanan TNI Wujud Dukungan terhadap Tugas Kejaksaan

BACA JUGA:PSSI Disanksi FIFA Akibat Aksi Diskriminatif Suporter saat Laga Indonesia vs Bahrain, Kena Denda Rp400 Juta

Upaya OJK Jaga Stabilitas Ekosistem Aset Digital

Proses Know Your Entity yang dilakukan OJK bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan kripto yang transparan, akuntabel, dan aman bagi para pelaku industri serta investor. 

Dengan pemetaan afiliasi secara jelas, OJK berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap potensi pengaruh eksternal dalam pasar kripto Indonesia.

Kategori :